Sosialisasi Budaya Sadar Obat dengan Implementasi DAGUSIBU pada Masyarakat Sekitar Lapangan Merdeka-Binjai, Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.52622/mejuajuajabdimas.v2i2.68Keywords:
Obat; DAGUSIBU; Masyarakat.Abstract
Obat adalah barang atau zat yang dapat digunakan untuk mengobati penyakit, meredakan gejala, atau mengubah proses kimiawi dalam tubuh. Hampir setiap rumah tangga menyimpan obat. Obat-obatan yang dijual bebas yang dibeli di toko obat, apotek, atau tanpa resep dokter biasanya disimpan di rumah. Tidak semua obat yang diperoleh tanpa resep dokter maupun dengan resep dokter akan habis sekali diminum, selebihnya akan disimpan dirumah oleh masyarakat. DAGUSIBU merupakan akronim dari Dapatkan, Gunakan, Simpan dan Buang yang bertujuan untuk membantu masyarakat lebih memahami tentang budaya sadar obat saat digunakan dan disimpan dirumah. Tujuan dari kegiatan ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya budaya sadar obat dengan implementasi DAGUSIBU. Metode pengabdian masyarakat yang dilakukan berbentuk empiris atau pendekatan melalui sosialisasi dan edukasi dengan membagikan brosur terkait DAGUSIBU. Hasil yang didapatkan pada kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman yang baik dari beberapa masyarakat sekitar lapangan merdeka binjai mengenai pentingnya budaya sadar obat dengan memahami DAGUSIBU serta memahami peran dari apoteker sebagai tempat untuk konsultasi terkait masalah obat. Kesimpulan dari kegiatan yang telah dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada beberapa masyarakat khususnya masyarakat kota Binjai bagaimana mendapatkan obat, menggunakan obat, menyimpan obat membuang obat yang sudah rusak atau kadalurasa. Semua dilakukan dengan tepat dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan farmasi yang berlaku.
References
Ansel. Howard C, 1989. Pengantar Bentuk Sediaan Farmasi Ed. Keempat. Jakarta: UI Press.
BPOM, 2015. Materi Edukasi Tentang Peduli Obat dan Pangan Aman. Jakarta: GNPOPA.
MMN, 2017. Basic Pharmacology & Drug Notes. Makassar: Publishing.
PERMENKES, 2021. PERMENKES RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik. Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
PERMENKES, 2016a. PERMENKES RI Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
PERMENKES, 2016b. PERMENKES RI Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
PP RI, 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. MENKUMHAM Republik Indonesia.
Syamsuni, 2006. Ilmu Resep. Jakarta: EGC.
https://rsudmangusada.badungkab.go.id/promosi/read/54/dagusibu-mari-budayakan-sadar-obat
Https://fdokumen.com/document/presentasi-dagusibu-1.html?page=45
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Salmah Handayani Lubis, Fenny Hasanah , Sudewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Mejuajua: Jurnal Pengabdian pada Masyarakat provides open access to anyone so that the information and findings in these articles are useful for everyone. This journal's article content can be accessed and downloaded for free, free of charge, following the creative commons license used.
Mejuajua: Jurnal Pengabdian pada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.