Sosialisasi Perpajakan dan Perhitungan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Berdasarkan UU Cipta Kerja

Authors

  • elyani elyani Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Ahmad Yudhira Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Rosniwaty Br. Bangun Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Muhammad Ali Musri Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52622/mejuajuajabdimas.v1i1.5

Keywords:

Sanksi administrasi pajak; Pajak; UU cipta kerja.

Abstract

Pada saat pandemi ini angka kepatuhan wajib pajak semakin berkurang, banyak hal yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah dari memberikan insentif hingga membuat sanksi administrasi yang cukup memberikan efek jera. semua ini dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak. Untuk itu tim pengabdian masyarakat Universitas Tjut Nyak Dhien turut membantu mensosialisasikan tentang Perpajakan dan Perhitungan tarif bunga sanksi administrasi pajak Maret-April 2021 berdasarkan UU cipta kerja. Sosialisasi ini ditujukan kepada para Pelaku UMKM yang berada di lingkungan Desa Suka Maju kecamatan Sunggal Deli Serdang. Metode pengabdian dilakukan dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi. Berdasarkan hasil sosialisasi ditemukan bahwa sebagian dari pada pelaku UMKM ini belum memahami perihal perpajakan sehingga tidak melaporkan pajaknya, dengan adanya sosialisasi ini para pelaku UMKM sudah mengerti tentang pentingnya melaporkan pajak serta mereka sudah mampu untuk menghitung sanksi administrasi pajak jika telat melaporkan pajaknya. Selain itu hasil dari sosialisasi ini menumbuhkan rasa kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya untuk tahun pajak yang akan datang.

References

Afrianto D. 7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak. [diakses; 24 Juni 2021]. Dikutip dari: https://economy.okezone.com/read/2016/09/21/20/1495183/7-alasan-rendahnya-kesadaran-masyarakat-bayar-pajak

Hassan S. Tax Audit Techniques in Cash Based Economies: A Practical Guide. 2nd Ed. London; 2010.

Rahmadhani MSR, Cheisviyanny C, Erly. Analisis Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM pasca Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. J Eksplor Akunt. 2020;2(1):2537–53.

Ermawati N, Afifi Z. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan tehadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Religiusitas sebagai Variabel Pemoderasi. J Akunt Indones. 2018;7(2):49.

Kurniasi D, Halimatusyadiah H. Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pemahaman, Kemudahan dan Manfaat yang Dirasakan Wajib pajak UMKM terhadap Kepatuhan MemilikiNPWP (Study Pada Wajib Pajak UMKM di Kota Bengkulu). J Akunt. 2019;8(2):101–10.

Tene JH, Sondakh JJ, Warongan JD. Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Pajak, Sanksi Perpajakan dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Pratama Manado). J Emba. 2017;5(2):443–53.

Astrina F, Septiani C. Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Sanksi Perpajakan, Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). 2019;4(2):595–606.

Wulandari R. Analisis Pemahaman dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak melalui Preferensi Risiko sebagai Variabel Moderasi. J Bus Bank. 2020;10(1):169.

Darmayanti, Elmira Febri?; Rahayu SR. Sosialisasi Pajak Kepada Para Pedagang untuk Meningkatkan Kesadaran, Kepercayaan, dan Kepatuhan sebagai Wajib Pajak. Sinar Sang Surya. 2017;1(1):91–100.

Suryadi dan Pinem RJ. Sosialisasi Perhitungan dan Pelaporan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM ) Kota Semarang. Caradde. 2019;2(1):29–33.

Muti’ah; Mappanyukki R. Sosialisasi Penerapan Pajak Penghasilan Final untuk Usaha Mikro Kecil Menengah. Berdaya. 2019;1(2):67–74.

Downloads

Published

2021-08-09

How to Cite

elyani, elyani, Yudhira, A., Br. Bangun, R. ., & Ali Musri, M. . (2021). Sosialisasi Perpajakan dan Perhitungan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Berdasarkan UU Cipta Kerja. Mejuajua: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 1(1), 18–22. https://doi.org/10.52622/mejuajuajabdimas.v1i1.5

Most read articles by the same author(s)